Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

19Agu

UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-81 TAHUN 2026

Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Pengadilan Agama Panyabungan. 81 Tahun Mahkamah Agung RI — sebuah perjalanan panjang yang penuh dedikasi dan komitmen dalam memimpin dan mengawal sistem peradilan Indonesia menuju […]Lebih Lanjut

17Agu

PN Mandailing Natal Peringati HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebangsaan dan Pengabdian

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam upacara tersebut, yang menjadi Pembina Upacara adalah Iwan Lamganda, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) dan sedangkan Abu Sofyan bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Upacara […]Lebih Lanjut

12Agu

PERKUAT SINERGI APARAT PENEGAK HUKUM, PN MANDAILING NATAL BESERTA POLRES MANDAILING NATAL DAN KAJARI MANDAILING NATAL TANDATANGANI MOU PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Mandailing Natal (Selasa, 11/08/2026) – Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan barang bukti narkotika Golongan I, II dan III di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Acara tersebut dilaksanakan di Polres Mandiling Natal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres […]Lebih Lanjut

04Agu

Undangan Rapat tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penangangan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Panyabungan (04/08/2026). Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Undangan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun perihal rapat ini adalah pembahasan tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penanganan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kab. Mandailing Natal dan seluruh Forkopimda.Lebih Lanjut

28Jul

PEMBERIAN REWARD SEMESTER II TAHUN 2026

Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja, dedikasi, disiplin, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemberian Reward Semester II Tahun 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan […]Lebih Lanjut

28Jul

RAPAT BULANAN DAN MONEV KINERJA BULANAN

Selasa, 28 Juli 2024, agenda Rapat Bulanan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama telah diikuti oleh semua pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat dengan agenda utama monitoring dan evaluasi kinerja bulanan serta melakukan sosialisasi kembali terkait Perma Nomor 2 tahun 2022 oleh Ketua dan tata naskah dinas oleh Sekretaris PN Mandailing Natal.Lebih Lanjut

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada tiap-tiap lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar pelayan publik. Mahkamah Agung sangat menyadari kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Maka untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan standar pelayanan publik dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada 9 Februari 2012. Kebijakan ini akan menjadi acuan oleh pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik.

SK KMA ini menerapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi tiap-tiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Selain itu, setiap badan peradilan turut diwajibkan untuk menyusun standar pelayanannya masing-masing sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya kebijakan ini.

Secara umum, kebijakan ini mengatur agar tiap pengadilan menyediakan pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi.

Sebagaimana juga diatur dalam UU No.25 Tahun 2009, standar pelayanan pengadilan juga akan memuat dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi pelaksana.

Masyarakat juga diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan pengadilan, dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dalam masa transisi yang ditetapkan yaitu selama satu tahun sejak SK KMA ini diberlakukan, tiap-tiap satuan kerja pada badan peradilan diharapkan melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai standar sebagaimana telah diatur dalam SK KMA ini.

Kebijakan ini telah melalui proses yang cukup panjang, setelah sebelumnya melalui rangkaian pembahasan di dalam kelompok kerja dan sempat pula melalui proses sosialisasi. Kini, dengan berlakunya standar pelayanan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

  1. SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. SK Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 26/KPN/OT.01.3/1/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II






diyarbakır escort