Ketetapan Bersama antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 060/KPN.W2-U17/HK2.4/I/2026 dan Nomor 141/KPA.W2-A19/HK2.6/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Panjar biaya Perkara, Biaya Panggilan/Pemberitahuan, Biaya Pemeriksaan Setempat, Biaya Sita, Biaya Konsinyasi 2026 pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Pengadilan Agama Panyabungan
Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Untuk membuka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Klik disini
