Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Untuk membuka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Klik disini