Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

14Apr

Daftar Informasi Publik

Lebih Lanjut

10Apr

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Medan(10/04/2026), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Medan, dilaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal dari Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H kepada Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H, Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. H. SISWANDRIYONO, S.H., M.Hum. Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H yang selama […]Lebih Lanjut

10Mar

Kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022, SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 secara daring

Panyabungan, (10/03/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Polres Mandailing Natal dan Kejaksaan Panyabungan menghadiri acara Undangan Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022, Undangan Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012, Undangan Sosialisasi Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan secara daring.  Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam mamahami Standar Pelayanan Pengadilan . Acara Sosialisasi […]Lebih Lanjut

06Mar

Sosialisasi/Internalisasi Zona Integritas

Jum’at, 06 Maret 2026. Bertempat di Ruang Sidang Garuda, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, bersama Wakil Ketua serta para Koordinator masing-masing Area Zona Integritas mengikuti kegiatan Sosialisasi/Internalisasi Zona Integritas. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman serta komitmen seluruh aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) […]Lebih Lanjut

30Jan

Public Campaign Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dalam mewujudkan program Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya, maka Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada Jum’at tanggal 30 Januari 2026 menggelar kegiatan Public Campaign . Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh Hakim, […]Lebih Lanjut

29Jan

Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026 yang di selenggarakan di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal Tahun 2026 ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada tiap-tiap lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar pelayan publik. Mahkamah Agung sangat menyadari kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Maka untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan standar pelayanan publik dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada 9 Februari 2012. Kebijakan ini akan menjadi acuan oleh pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik.

SK KMA ini menerapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi tiap-tiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Selain itu, setiap badan peradilan turut diwajibkan untuk menyusun standar pelayanannya masing-masing sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya kebijakan ini.

Secara umum, kebijakan ini mengatur agar tiap pengadilan menyediakan pelayanan yang meliputi: pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi.

Sebagaimana juga diatur dalam UU No.25 Tahun 2009, standar pelayanan pengadilan juga akan memuat dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi pelaksana.

Masyarakat juga diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan pengadilan, dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dalam masa transisi yang ditetapkan yaitu selama satu tahun sejak SK KMA ini diberlakukan, tiap-tiap satuan kerja pada badan peradilan diharapkan melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai standar sebagaimana telah diatur dalam SK KMA ini.

Kebijakan ini telah melalui proses yang cukup panjang, setelah sebelumnya melalui rangkaian pembahasan di dalam kelompok kerja dan sempat pula melalui proses sosialisasi. Kini, dengan berlakunya standar pelayanan tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat sehingga turut meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

  1. SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. SK Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 26/KPN/OT.01.3/1/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II






diyarbakır escort