CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang harus disajikan oleh satker selain neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Keberadaan CaLK menjadi komponen yang mendukung penyajian laporan keuangan satker. CaLK bagaikan “garam” dalam bumbu masak yang bisa memberikan rasa pada olahan masakan. CaLK memberikan penjelasan terhadap angka-angka yang disajikan dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas yang dikaitkan dengan kinerja satker. Struktur isi CaLK harus sesuai dengan pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK idealnya mengungkapkan kenaikan/penurunan yang terjadi pada suatu periode dengan membandingkan data pada periode yang sama di tahun lalu dan menjelaskan apa yang menjadi penyebabnya. Karena itulah penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) seringkali menjadi “momok” yang menakutkan dan menyulitkan bagi satker.
Selama ini penyusunan CaLK dilakukan secara manual dengan menginput kembali angka-angka dari data e-rekon & LK yang berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam penyajian karena kesalahan dalam pengetikan sehingga dapat menibulkan penafsiran yang berbeda. Selain itu, penyusunan CaLK juga memerlukan waktu yang cukup lama yaitu 3-7 hari karena harus menyajikan rincian per akun setiap pos dalam komponen laporan.
Berikut kami sampaikan CaLK Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Tahun | DIPA 01 | DIPA 03 |
2023 | 1. Laporan Semester I 2. Laporan Triwulan III 3. Laporan Semester II Anaudited | 1. Laporan Semester I 2. Laporan Triwulan III 3. Laporan Tahun 2023 Anaudited |