Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

19Agu

UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-81 TAHUN 2026

Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Pengadilan Agama Panyabungan. 81 Tahun Mahkamah Agung RI — sebuah perjalanan panjang yang penuh dedikasi dan komitmen dalam memimpin dan mengawal sistem peradilan Indonesia menuju […]Lebih Lanjut

17Agu

PN Mandailing Natal Peringati HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebangsaan dan Pengabdian

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam upacara tersebut, yang menjadi Pembina Upacara adalah Iwan Lamganda, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) dan sedangkan Abu Sofyan bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Upacara […]Lebih Lanjut

12Agu

PERKUAT SINERGI APARAT PENEGAK HUKUM, PN MANDAILING NATAL BESERTA POLRES MANDAILING NATAL DAN KAJARI MANDAILING NATAL TANDATANGANI MOU PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Mandailing Natal (Selasa, 11/08/2026) – Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan barang bukti narkotika Golongan I, II dan III di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Acara tersebut dilaksanakan di Polres Mandiling Natal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres […]Lebih Lanjut

04Agu

Undangan Rapat tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penangangan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Panyabungan (04/08/2026). Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Undangan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun perihal rapat ini adalah pembahasan tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penanganan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kab. Mandailing Natal dan seluruh Forkopimda.Lebih Lanjut

28Jul

PEMBERIAN REWARD SEMESTER II TAHUN 2026

Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja, dedikasi, disiplin, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemberian Reward Semester II Tahun 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan […]Lebih Lanjut

28Jul

RAPAT BULANAN DAN MONEV KINERJA BULANAN

Selasa, 28 Juli 2024, agenda Rapat Bulanan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama telah diikuti oleh semua pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat dengan agenda utama monitoring dan evaluasi kinerja bulanan serta melakukan sosialisasi kembali terkait Perma Nomor 2 tahun 2022 oleh Ketua dan tata naskah dinas oleh Sekretaris PN Mandailing Natal.Lebih Lanjut

Laporan LHKPN dan LHKASN

Laporan LHKPN dan LHKASN

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat;
  5. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
  6. Mengumumkan harta kekayaannya.
  7. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  8. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  9. Menteri;
  10. Gubernur;
  11. Hakim;
  12. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  13. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran, sebagai berikut:

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Pengadilan Negeri Mandailing Natal sudah melakukan pelaporan oleh Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan aturan berlaku, Selengkapnya ;

NomorLHKPNLHKASN
1Laporan LHKPN 2026
2Laporan LHKPN 2025
3Laporan LHKPN 2024
4Laporan LHKPN 2023
5Laporan LHKPN 2022Laporan LHKASN 2022
6Laporan LHKPN 2021Laporan LHKASN 2021






diyarbakır escort