Ketetapan Bersama antara Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 026/KPN.W2-U17/HK1.3/I/2025 dan Nomor 109/KPA.W2-A19/HK1.3/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Panjar biaya Perkara, Biaya Panggilan/Pemberitahuan, Biaya Pemeriksaan Setempat, Biaya Sita, Biaya Konsinyasi 2025 pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Pengadilan Agama Panyabungan
Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Untuk membuka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Klik disini