Kegiatan dimulai dengan melakukan pengawasan dan pengamatan kepada 11 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Eriko Leonard Hutauruk selaku Hakim WASMAT menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk, mengontrol pelaksanaan putusan pengadilan semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pelaksanaannya.
Setelah memeriksa ke-11 WBP tersebut, KIMWASMAT kemudian berkeliling ke dalam blok hunian dengan didampingi oleh Ka. KPLP beserta Kasi. Adm Kamtib dan jajaran.
Selama kunjungan tim KIMWASMAT ke dalam blok hunian, dilakukan juga wawancara kepada WBP tentang keputusan yang telah dijalankan, pembinaan yang diterima selama di Lapas, serta proses peradila apakah yang masih perlu untuk diperbaiki di masa depan.
Kegiatan dimulai dengan melakukan pengawasan dan pengawatan kepada 11 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Eriko Leonard Hutauruk, SH selaku Hakim WASMAT menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk, mengontrol pelaksanaan putusan pengadilan semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pelaksanaannya.*)