Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Hakim Sebagai Guardian of Ethics

Hakim Sebagai Guardian of Ethics

Oleh: Catur Alfath Satriya

Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal

 “Law floats on a sea of ethics”

Begitulah kata hakim agung Amerika Serikat Earl Warren bahwa hukum bersumber dari nilai-nilai etis yang terdapat di dalam kehidupan bermasyarakat. Etika memberikan motivasi terhadap hukum agar hukum mempunyai legitimasi di masyarakat tanpa etika, hukum tidak lebih menjadi suatu perangkat yang otoriter yang mungkin saja bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Perihal ini dapat kita lihat ketika ahli hukum Gustav Radburch yang pada awalnya menjelaskan bahwa inti dari hukum adalah kepastian namun ketika teorinya disalah gunakan oleh Adlof Hitler untuk melegitimasi proyek NAZI maka ia pun meralat teorinya bahwa inti dari hukum bukanlah kepastian akan tetapi keadilan.

Fenomena ini memperlihatkan pada kita semua bahwa hukum yang tidak didasari pada nilai-nilai etis hanya menjadi alat bagi kekuasaan otoriter yang fasis. Hukum yang seperti ini tidak akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat justru sebaliknya akan banyak memberikan masalah bagi kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai etis dalam hukum dapat diambil dari nilai-nilai agama, kesusilaan, ataupun kesopanan. Adanya nilai-nilai etis di dalam hukum membuat hukum tidak lagi sebagai alat kekuasaan namun menjadi panduan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Eksistensi Kekuasaan Kehakiman

Secara historis, eksistensi kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan lahir dari pemikiran Montesqiue tentang trias politica yang pada intinya Montesqiue membagi kekuasaan menjadi 3 yaitu kekuasan legislatif, eksekutif, dan yudisial. Sebelum Montesqiue, pemikiran mengenai trias politica pertama kali dicetuskan oleh filsuf kebangsaan Inggris yaitu John Locke. John Locke membagi kekuasaan menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Perbedaan yang mencolok dari pembagian antara Montesqiue dan John Locke adalah John Locke membagi kekuasaan negara secara fungsional yaitu fungsi internal dan eksternal. Fungsi internal terdiri dari kekuasaan legislatif dan eksekutif sementara itu fungsi eksternal tercermin dari kekuasaan federatif. Hal ini juga dikarenakan John Locke berasal dari inggris yang pada waktu itu mempunyai banyak negara jajahan. Sedangkan Montesqiue membagi kekuasaan dengan tujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan secara demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari semangat Revolusi Prancis yang menentang absolutisme sehingga kekuasaan tidak boleh hanya berada pada satu orang saja dan menjunjung tinggi semangat liberte, egalite, dan fraternite yang akhirnya menjadi bagian dari nilai-nilai universal dalam Hak Asasi Manusia. Salah satu argumentasi dari Montesqiue mengapa kekuasaan yudisial harus dipisahkan dan menjadi kekuasaan tersendiri karena apabila kekuasaan yudisial menjadi satu dengan kekuasaan eksekutif maka dapat terjadi tindakan yang sewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Oleh sebab itu, kekuasaan yudisial harus dipisahkan agar kekuasaan eksekutif tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap rakyat dengan syarat kekuasaan yudisial tersebut mandiri dan independen terhadap intervensi politik.  

Peran Hakim secara Filosofis

Hakim sebagai profesi yang mulia mempunyai tanggung jawab yang besar di dalam kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya, peran hakim dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut:

  1. Hakim sebagai homo yuridicus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan hanya berdasarkan pada ketentuan hukum positif dalam mengadili kasus yang konkret
  2. Hakim sebagai homo ethicus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan disamping berdasarkan pada ketentuan hukum positif juga mempertimbangkan keutamaan-keutamaan etis
  3. Hakim sebagai homo religiosus yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan selain menggunakan hukum positif dan pertimbangan etis, hakim juga memposisikan dirinya sebagai wakil tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat. Peran ini terlihat ketika hakim dalam memutus perkara mendasarkan putusannya pada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan irah-irah dalam sebuah putusan. Oleh sebab itu, hakim harus mampu mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan tuhan yang mengampu amanah dari tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa peran seorang hakim sangat penting dalam mewujudkan suatu kehidupan yang adil di dalam masyarakat yang berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa.

Dalam menjaga spirit tersebut, hakim tidak hanya dituntut sebagai seorang pengadil saja. Hakim juga mempunyai tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai etis di setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hakim pada prinsipnya tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang semata, ia harus menggali hukum yang ada di masyarakat apabila dibutuhkan. Bahkan apabila hukumnya belum ada, hakim harus melakukan penemuan hukum dan menciptakan hukum (judge made law). Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim merupakan upaya yang harus dilakukan oleh hakim untuk menjaga nilai-nilai etis dari hukum itu sendiri. Penulis berpendapat bahwa penemuan hukum dapat dilakukan oleh hakim dengan berbagai syarat. Pertama, apabila belum ada hukum yang mengakomodasi atau terjadi kekosongan hukum. Kedua, apabila hukum yang ada sudah tidak relevan lagi dengan permasalahan yang ada. Ketiga, apabila hukum yang ada tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat. Salah satu upaya penemuan hukum yang menurut penulis berdampak baik bagi perkembangan hukum itu sendiri adalah penemuan hukum yang dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penulis menilai langkah yang dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi menunjukan bahwa seorang hakim dapat berperan langsung dalam pembaharuan hukum ke arah yang lebih baik dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Hakim sebagai Pembaharu Hukum

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa dalam melakukan pembaharuan hukum terdapat dua cara yang dapat ditempuh yaitu kodifikasi hukum atau modifikasi hukum. Kodifikasi hukum yaitu suatu metode dalam merumuskan hukum dengan mengumpulkan norma-norma yang ada di masyarakat yang nantinya norma-norma tersebut disesuaikan dan disusun secara sistematis. Kodifikasi ini menuntut pembuat hukum untuk melihat nilai-nilai baik apa yang ada di masyarakat lalu diangkat menjadi suatu norma yang berlaku untuk umum. Pendekatannya bersifat dari bawah ke atas (bottom up). Sementara itu, modifikasi adalah suatu metode dalam merumuskan hukum dengan melihat ke depan kebutuhan hukum apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Metode ini menuntut para pembuat hukum untuk melihat secara futuristis apa hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat ke depannya. Penggunaan metode ini bertujuan agar hukum dapat berjalan lebih cepat dari perkembangan masyarakat. Pendekatannya bersifat dari atas ke bawah (top down).

Dalam hal ini, penulis menilai bahwa hakim dapat melakukan modifikasi hukum melalui putusan-putusannya. Modifikasi hukum menurut penulis sangatlah penting hal tersebut bertujuan agar hukum tetap dinamis dan relevan. Selain itu yang lebih penting, modifikasi hukum dilakukan oleh hakim untuk menjaga nilai-nilai etis dari hukum itu sendiri agar hukum tidak lagi dipandang sebagai alat politik kekuasaan semata namun sebagai panduan bagi masyarakat untuk terciptanya tertib sosial dan kesejahteraan sosial. Tentunya dalam melakukan modifikasi hukum, hakim harus mempunyai argumentasi yang cukup.







diyarbakır escort