Panyabungan (19/11/2024), Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Riswan Herafiansyah, S.H.M.H beserta rombongan menghadiri acara Proses Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SIK, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf, AK Harahap, BNNK Madina, Lapas Kelas II Panyabungan dan jajaran Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal.
Kasi Barang Bukti Kejari Madina, Herdi Nur dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan dari kasus narkoba yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum di pengadilan.
“Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 75.491,59 gram, shabu sebanyak 249,67 gram. Dan untuk barang bukti lainnya ada pakaian 16 potong, senjata tajam/parang 3 bilah, Alat Komunikasi (HP) dan lain sebagainya.”paparnya.