Panyabungan – Setelah hampir 3 (tiga) tahun melaksanakan persidangan secara daring (online) disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), pada hari Senin, (8/5/2023) Pengadilan Negeri Mandailing Natal kembali melaksanakan sidang langsung/tatap muka terhadap Terdakwa yang dilakukan penahanan di Lapas Panyabungan.
Memang persidangan langsung tanpa melalui telekonferensi ini bukan yang pertama kali digelar, mengingat sebelumnya PN Mandailing Natal juga pernah melaksanakan sidang secara tatap muka terhadap Terdakwa yang tidak ditahan dan perkara-perkara khusus yang menarik perhatian publik.
Dengan dimulainya kembali persidangan secara langsung ini, diharapkan bisa lebih memperhatikan hak-hak Terdakwa di persidangan sehingga PN Mandailing Natal dapat meningkatkan pelayanan terhadap para pencari keadilan khususnya di wilayah hukum PN Mandailing Natal. (Humas).



