Panyabungan – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mediator non-Hakim bersertifikat di Ruang Sidang Chandra, Senin (24/02/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Ketua PN Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan, S.H., M.H., di hadapan para Hakim, Panitera, Sekretaris, para aparatur PN Mandailing Natal serta para mediator non-Hakim, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen antara PN Mandailing Natal dengan mediator non-Hakim mengenai upaya perdamaian terhadap perkara perdata, sehingga diharapkan peluang penyelesaian perkara perdata secara damai bisa lebih meningkat.


Untuk diketahui, ada 2 (dua) Mediator non-Hakim bersertifikat yang akan memberikan jasa mediasi di PN Mandailing Natal, yaitu Bapak Sarmadan Pohan, S.H., M.H., CCLA, CDRA, CCDK dan Ibu Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si, C.Med. Adapun mekanisme upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator non-Hakim ini tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.


Acara ditutup dengan perkenalan dari para Mediator non-Hakim dan pengulosan kepada Ketua PN Mandailing Natal. (Tim Media Sosial)
