Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H melaksanakan pembakaran/pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolres Madina, usai melaksanakan acara Simulasi Sistem Pengamanan Pilkada Di Wilayah Madina (SISPAMKOTA), Selasa (24/9).
Dalam pemusnahan itu turut juga disaksikan, kejaksaan, BNNK, Camat dan sejumlah undangan lainnya.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam acara konprensi pers menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja golongan 1.
Barang bukti ini diamankan dari Kecamatan Batang Natal dan rencananya akan di bawa/edarkan ke Sumatera Barat.
“Jumlahnya 153 607,58 Gram atau ganja siap edar yang terbungkus 154 Bal yang dibawa mobil dan 2 orang tersangka,” jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi dari kedua orang tersangka yang berhasil di tangkap, narkoba jenis ganja ini diambil dari daerah Kecamatan Panyabungan Timur.
“Untuk itu masih kita lakukan penelusuran dan penyelidikan,” jelas Kapolres.