Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

19Agu

UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-81 TAHUN 2026

Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Pengadilan Agama Panyabungan. 81 Tahun Mahkamah Agung RI — sebuah perjalanan panjang yang penuh dedikasi dan komitmen dalam memimpin dan mengawal sistem peradilan Indonesia menuju […]Lebih Lanjut

17Agu

PN Mandailing Natal Peringati HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebangsaan dan Pengabdian

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam upacara tersebut, yang menjadi Pembina Upacara adalah Iwan Lamganda, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) dan sedangkan Abu Sofyan bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Upacara […]Lebih Lanjut

12Agu

PERKUAT SINERGI APARAT PENEGAK HUKUM, PN MANDAILING NATAL BESERTA POLRES MANDAILING NATAL DAN KAJARI MANDAILING NATAL TANDATANGANI MOU PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Mandailing Natal (Selasa, 11/08/2026) – Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan barang bukti narkotika Golongan I, II dan III di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Acara tersebut dilaksanakan di Polres Mandiling Natal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres […]Lebih Lanjut

04Agu

Undangan Rapat tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penangangan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Panyabungan (04/08/2026). Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Undangan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun perihal rapat ini adalah pembahasan tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penanganan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kab. Mandailing Natal dan seluruh Forkopimda.Lebih Lanjut

28Jul

PEMBERIAN REWARD SEMESTER II TAHUN 2026

Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja, dedikasi, disiplin, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemberian Reward Semester II Tahun 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan […]Lebih Lanjut

28Jul

RAPAT BULANAN DAN MONEV KINERJA BULANAN

Selasa, 28 Juli 2024, agenda Rapat Bulanan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama telah diikuti oleh semua pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat dengan agenda utama monitoring dan evaluasi kinerja bulanan serta melakukan sosialisasi kembali terkait Perma Nomor 2 tahun 2022 oleh Ketua dan tata naskah dinas oleh Sekretaris PN Mandailing Natal.Lebih Lanjut

PN Madina Jemput Bola ke Natal, Ketua PN Tegaskan Pelayanan Voluntair Transparan dan Bebas Pungli

PN Madina Jemput Bola ke Natal, Ketua PN Tegaskan Pelayanan Voluntair Transparan dan Bebas Pungli

MADINA – NATAL | Pengadilan Negeri Mandailing Natal kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima dan Permohonan Voluntair yang digelar di Aula Kantor Camat Natal, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang waktu Ashar sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Natal, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta jajaran PN Madina yang dipimpin langsung Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan.
Sekretaris Camat Natal, Nori Susanda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah progresif PN Madina yang turun langsung ke kecamatan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Selamat datang Pak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Inilah kami di Kecamatan Natal. Mohon maaf Bapak Camat Natal belum dapat hadir karena tugas luar, namun beliau menitipkan salam dan berharap kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar serta memberi manfaat bagi masyarakat, ujar Nori.

Sementara itu, Ketua PN Madina, Hasnul Tambunan menegaskan bahwa program pelayanan prima merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi di lingkungan peradilan guna mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum, khususnya dalam perkara perdata non sengketa atau voluntair.

Menurutnya, PN Madina akan terus melakukan pendekatan pelayanan langsung ke kecamatan-kecamatan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus permohonan hukum yang bersifat administratif dan non konflik.

Kami ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum. Melalui kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, PN Madina hadir langsung untuk membantu masyarakat dalam pengurusan permohonan voluntair, tegas Hasnul Tambunan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di PN Madina dilaksanakan secara terbuka dan berbasis transparansi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Seluruh biaya perkara dapat dipantau secara transparan melalui sistem e-Court dan seluruh pembayaran masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar, tegasnya.

Dari pantauan wartawan di lokasi kegiatan, para Kepala Desa terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif dalam sesi tanya jawab terkait berbagai bentuk permohonan hukum yang sering dihadapi masyarakat desa.
Dalam kegiatan itu, PN Madina juga memberikan pemahaman mengenai perkara voluntair, yakni permohonan perdata yang tidak mengandung sengketa antara dua pihak, melainkan permintaan penetapan hukum kepada pengadilan untuk memperoleh legalitas dan kepastian hukum terhadap suatu keadaan atau peristiwa hukum tertentu.

Permohonan voluntair diajukan melalui surat permohonan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan diputus hakim dalam bentuk penetapan.

Berbeda dengan perkara gugatan, dalam permohonan voluntair tidak terdapat pihak lawan atau termohon.

Adapun beberapa bentuk permohonan voluntair yang sering diajukan masyarakat di antaranya permohonan ganti nama, persamaan nama orang yang sama, isbat nikah, pengangkatan anak (adopsi), perbaikan identitas administrasi kependudukan, hingga penetapan lainnya yang memerlukan kepastian hukum dari pengadilan.

Dasar Hukum Permohonan Voluntair dan Pelayanan Pengadilan
Pelaksanaan pelayanan permohonan voluntair oleh pengadilan memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pengadilan untuk tidak menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan masyarakat.

Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg), yang menjadi dasar hukum acara perdata termasuk permohonan voluntair.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), sebagai dasar transparansi dan pelayanan perkara berbasis digital.

Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum serta lebih mudah mengakses layanan pengadilan tanpa praktik percaloan maupun pungutan liar.







diyarbakır escort