Panyabungan – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) mengikuti dialog yudisial Direktor Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) bersama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) secara daring di Ruang Command Centre, Jumat (21/02/2025) siang.
Diskusi bertema “Penerapan Prinsi Kepentingan erbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian” ini diikuti oleh Para Hakim PN Mandailing Natal yaitu Norman Juntua, S.H., M.H., Firstina Antin Syahrini, S.H., Catur Alfath Satriya, S.H., dan Qisthi Widyastuti S.H. serta seluruh Hakim peradilan umum se-Indonesia.


Dialog yudisial tersebut dilakukan dalam rangka pertukaran pengetahuan secara rutin diantara aparatur Hakim di ligkungan peradilan umum, terutama pada perkara dispensasi kawin dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan perkara perceraian.(Tim Media Sosial)
