Panyabungan – Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) yang diwakili oleh Plt. Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ulya Ulfa Lubis, S.H., M.Kn. menghadiri rapat koordinasi secara daring mengenai tilang elektronik dan manual di Ruang Pertemuan Polres Mandailing Natal, Selasa (18/02/2025) pagi.


Rapat koordinasi secara daring yang digelar oleh Ditlantas Polda Sumut tersebut diikuti oleh jajaran Polres, Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Sebagai informasi, semenjak penerapan tilang elektronik ini PN Mandailing Natal menerima berkas perkara pelanggaran lalu lintas untuk disidangkan tanpa perlu kehadiran para pelanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaiakan Perkara Lalu Lintas. Setelah besaran denda ditetapkan berdasarkan pasal yang dikenakan kepada para pelanggar, putusan diumumkan melalui SIPP dan papan pengumuman denda tilang di PN Mandailing Natal, sementara untuk barang bukti diambil di kantor Kejaksaan. (Tim Media Sosial)

