Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

MELALUI APLIKASI SIWAS MARI

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
  4. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

 

MELALUI APLIKASI SP4N LAPOR MENPAN

Prosedur pengaduan SP4N Lapor adalah sebagai berikut: Pertama, akses kanal pengaduan SP4N Lapor, bisa melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile SP4N Lapor. Kedua, pastikan laporan relevan dengan kinerja pemerintah, menggunakan bahasa Indonesia yang baik, dan bukan ujaran kebencian, SARA, atau caci maki. Ketiga, jika melalui website, isi formulir pengaduan secara online. Jika melalui SMS, kirimkan pesan ke 1708. Jika melalui aplikasi, ikuti petunjuk pengisian formulir. Keempat, setelah laporan disampaikan, akan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau tindak lanjut laporan. 

Langkah-langkah Detail:

  1.  Akses Kanal Pengaduan:
    • Website: Buka www.lapor.go.id. 
    • SMS: Kirim SMS ke 1708. 
    • Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi SP4N Lapor di perangkat Android atau iOS. 
  2. Pastikan Laporan Sesuai Kriteria:
    • Laporan harus relevan dengan kinerja pemerintah. 
    • Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
    • Hindari ujaran kebencian, SARA, dan caci maki. 
    • Pastikan laporan belum pernah disampaikan dan sedang diproses. 
  3. Penyampaian Laporan:
    • Website: Isi formulir pengaduan secara online, pastikan semua kolom terisi dengan benar. 
    • SMS: Kirim SMS ke 1708 dengan format yang sesuai (biasanya ada petunjuk di website atau aplikasi). 
    • Aplikasi: Ikuti petunjuk pengisian formulir pada aplikasi, pastikan semua informasi yang diminta terisi dengan lengkap. 
  4. Pantau Tindak Lanjut:
    • Setelah laporan disampaikan, akan mendapatkan nomor registrasi (tracking ID). 
    • Gunakan nomor registrasi tersebut untuk memantau perkembangan tindak lanjut laporan melalui kanal pengaduan yang sama. 

Kanal Pengaduan Tambahan:

  • Twitter: Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui akun Twitter @lapor1708. 

Penting:

  • SP4N Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
  • Tujuannya adalah untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
  • Dengan SP4N Lapor, pemerintah berupaya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. 






diyarbakır escort