MELALUI APLIKASI SIWAS MARI

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
- Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
- Telepon/Faksimile :(021) 21481233
- Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
- Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. - Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
MELALUI APLIKASI SP4N LAPOR MENPAN

Prosedur pengaduan SP4N Lapor adalah sebagai berikut: Pertama, akses kanal pengaduan SP4N Lapor, bisa melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile SP4N Lapor. Kedua, pastikan laporan relevan dengan kinerja pemerintah, menggunakan bahasa Indonesia yang baik, dan bukan ujaran kebencian, SARA, atau caci maki. Ketiga, jika melalui website, isi formulir pengaduan secara online. Jika melalui SMS, kirimkan pesan ke 1708. Jika melalui aplikasi, ikuti petunjuk pengisian formulir. Keempat, setelah laporan disampaikan, akan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau tindak lanjut laporan.
Langkah-langkah Detail:
- Akses Kanal Pengaduan:
- Website: Buka www.lapor.go.id.
- SMS: Kirim SMS ke 1708.
- Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi SP4N Lapor di perangkat Android atau iOS.
- Pastikan Laporan Sesuai Kriteria:
- Laporan harus relevan dengan kinerja pemerintah.
- Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Hindari ujaran kebencian, SARA, dan caci maki.
- Pastikan laporan belum pernah disampaikan dan sedang diproses.
- Penyampaian Laporan:
- Website: Isi formulir pengaduan secara online, pastikan semua kolom terisi dengan benar.
- SMS: Kirim SMS ke 1708 dengan format yang sesuai (biasanya ada petunjuk di website atau aplikasi).
- Aplikasi: Ikuti petunjuk pengisian formulir pada aplikasi, pastikan semua informasi yang diminta terisi dengan lengkap.
- Pantau Tindak Lanjut:
- Setelah laporan disampaikan, akan mendapatkan nomor registrasi (tracking ID).
- Gunakan nomor registrasi tersebut untuk memantau perkembangan tindak lanjut laporan melalui kanal pengaduan yang sama.
Kanal Pengaduan Tambahan:
- Twitter: Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui akun Twitter @lapor1708.
Penting:
- SP4N Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
- Tujuannya adalah untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
- Dengan SP4N Lapor, pemerintah berupaya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.