Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

01Okt

PN Mandailing Natal Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Panyabungan (01/10/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026. Upacara berlangsung di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Upacara diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh ASN Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan […]Lebih Lanjut

30Sep

Rapat Bulanan Periode September 2026 Pengadilan Negeri Mandailing Natal

MANDAILING NATAL– Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal menyelenggarakan kegiatan Rapat Bulanan Periode September 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Mandailing Natal, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Mandailing Natal, Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H. Rapat bulanan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Pelaksana, serta PPPK di lingkungan PN Mandailing […]Lebih Lanjut

31Agu

Kegiatan Rapat Bulanan PN Mandailing Natal

Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda dengan Agenda Monitoring dan Evaluasi Kinerja bulan Agustus 2026.` Acara Rapat Bulanan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H dan di hadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud, para Kasubbag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

31Agu

Mengikuti PERISAI BADILUM Episode ke -17 secara daring

Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti mengikuti secara daring PERISAI BADILUM Episode ke-17 dengan Topik “Kebebasan, Kebencian dan Penegakan Hukum : menemukan keseimbangan dalam Perspektif HAM.”Senin (31/08/2026)Lebih Lanjut

19Agu

UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-81 TAHUN 2026

Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Pengadilan Agama Panyabungan. 81 Tahun Mahkamah Agung RI — sebuah perjalanan panjang yang penuh dedikasi dan komitmen dalam memimpin dan mengawal sistem peradilan Indonesia menuju […]Lebih Lanjut

17Agu

PN Mandailing Natal Peringati HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebangsaan dan Pengabdian

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam upacara tersebut, yang menjadi Pembina Upacara adalah Iwan Lamganda, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) dan sedangkan Abu Sofyan bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Upacara […]Lebih Lanjut

Zitting Plaats

Zitting Plaats

HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN :

 

 

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum    
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum    
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan    
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.    
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.    
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.    
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.    
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.    
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.    
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.    
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.    
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.    
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.    
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. 
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.    
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.    
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.    
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.    
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.    
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.    






diyarbakır escort