Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

30Jan

Public Campaign Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dalam mewujudkan program Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya, maka Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada Jum’at tanggal 30 Januari 2026 menggelar kegiatan Public Campaign . Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh Hakim, […]Lebih Lanjut

29Jan

Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026 yang di selenggarakan di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal Tahun 2026 ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan acara Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak Fadil Aulia, S.H., M.H Acara Sosialisasi/Internalisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Kegiatan Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional di Ruang Sidang Garuda PN Mandaliling Natal. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak. Iwan Lamganda, S.H (Hakim PN Mandailing Natal) Acara Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai PN Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal Sebagai Narasumber pada Acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Ibu. Ayu Muthia Fridaus, S.H., M.H. (Hakim PN Mandailing Natal) dan Ibu. Chintya Ruth Arini Purba, S.H., M.H. […]Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi tentang Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internaliasi ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal Ibu. Olivia Pintha Stepany Bakkara, S.H. Acara Sosialiasi/Internalisasi ini dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal.*Lebih Lanjut

Zitting Plaats

Zitting Plaats

HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN :

 

 

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum    
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum    
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan    
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.    
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.    
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.    
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.    
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.    
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.    
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.    
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.    
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.    
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.    
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. 
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.    
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.    
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.    
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.    
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.    
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.    






diyarbakır escort