Panyabungan – Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan persidangan perkara perdata secara online, Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menggelar acara sosialisasi e-Court kepada para advokat wilayah Mandailing Natal di Ruang Sidang Chandra, Selasa (06/05/2025) siang.


Di hadapan sejumlah advokat yang beracara di wilayah kabupaten Mandailing Natal, Wakil Ketua PN Mandailing Natal, Hasnul Tambunan, S.H., M.H. menyampaikan kemudahan layanan yang bisa digunakan para advokat melalui aplikasi e-Court. “Jadi Bapak/Ibu semua, untuk seluruh perkara perdata yang didaftarkan di PN Mandailing Natal wajib menggunakan aplikasi e-Court mulai dari pendaftaran perkara, panggilan sidang, hingga proses sidang e-Litigasi meliputi penyampaian dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, bukti surat, kesimpulan, hingga putusan,” tutur Wakil Ketua PN Mandailing Natal didampingi Hakim PN Mandailing Natal, Catur Alfath Satriya, S.H.


Para advokat terlihat antusias melontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan e-Court, sehingga acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif. Salah satunya Advokat Anjas Asmara, S.H., M.H. yang menyampaikan pengalamannya beracara perdata melalui e-Court, “Memang dengan adanya teknologi ini mempermudah akses beracara. Namun ada kalanya kami pengguna terkendala mengunggah dokumen persidangan pada aplikasi e-Court,” ujar Anjas.
Menanggapi hal tersebut, Dina Mariati Sinaga, S.H. selaku Panmud Perdata PN Mandailing Natal menjelaskan bahwa untuk penyampaian dokumen persidangan wajib diunggah sebelum batas waktu persidangan yang tercantum dalam sistem e-Court. Namun apabila ada kendala dalam mengunggah dokumen, para advokat dapat menghubungi petugas e-Court untuk penyesuaian waktu unggah dokumen persidangan.
Untuk diketahui, aplikasi e-Court merupakan salah satu inovasi layanan Mahkamah Agung demi mewujudkan peradilan yang modern sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, lalu kemudian diubah oleh PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, termasuk prosedur, persyaratan, dan ketentuan terkait.(Tim Media Sosial)
