Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

20Mei

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di PN Mandailing Natal

Mandailing Natal, 20 Mei 2026……. Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional, Tanggal 20 Mei 2026 pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal, adapun pemimpin upacara adalah Bapak Fadil Aulia, S.H.M.H (Hakim PN Mandailing Natal). Upacara pengibaran bendera tersebut diikuti oleh para Hakim, Sekretaris, Seluruh ASN beserta tenaga outsourcing PN Mandailing Natal. Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 membawa tema “Jaga Tunas Bangsa Demi […]Lebih Lanjut

12Mei

PN Madina Jemput Bola ke Natal, Ketua PN Tegaskan Pelayanan Voluntair Transparan dan Bebas Pungli

MADINA – NATAL | Pengadilan Negeri Mandailing Natal kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima dan Permohonan Voluntair yang digelar di Aula Kantor Camat Natal, Selasa (12/5/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang waktu Ashar sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Natal, para Kepala Desa, […]Lebih Lanjut

14Apr

Daftar Informasi Publik

Lebih Lanjut

14Apr

Opening Meeting Assessment Internal Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)

Selasa, 14 April 2026. Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Opening Meeting Assessment Internal Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Opening Meeting tersebut dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua Pengadilan Negeri Mandailiing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H. Setelah dibukanya Opening Meeting selanjutnya dilaksanakan audit internal pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

10Apr

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Medan(10/04/2026), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Medan, dilaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal dari Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H kepada Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H, Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. H. SISWANDRIYONO, S.H., M.Hum. Bapak Riswan Herafiansyah, S.H., M.H yang selama […]Lebih Lanjut

10Mar

Kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022, SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 secara daring

Panyabungan, (10/03/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Polres Mandailing Natal dan Kejaksaan Panyabungan menghadiri acara Undangan Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022, Undangan Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012, Undangan Sosialisasi Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan secara daring.  Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam mamahami Standar Pelayanan Pengadilan . Acara Sosialisasi […]Lebih Lanjut

  1. Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik.

  2.  Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.

  3. Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/ irah-irah.

  4. Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  5. Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah hutangnya itu.

  6. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

  7. Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang.

  8. Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.

  9. Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.

  10. Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan lain.

  11. Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.

Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 88-89. 




diyarbakır escort