Pengadilan Negeri Mandailing Natal, berhasil melaksanakan eksekusi pada hari Rabu (15/10/2025). Adapun objek eksekusi tersebut terdiri atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 66 tanggal 28 November 2019 yang terletak di Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Kab. Madina atas nama pemegang hak Termohon Eksekusi.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl tertanggal 3 Oktober 2025”, ucap Panitera PN Mandailing Natal, Addhie Yus Pramana Putra, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Addhie menambahkan Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemohon sebagai pemenang lelang. “Pelaksanaan dari SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dimana terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadlan Negeri tanpa melalui gugatan”, jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera didampingi Panmud Perdata, Jurusita Pengganti dengan pengamanan dari Kepolisian Polres Mandailing Natal guna memastikan jalannya proses tertib dan aman.
Proses eksekusi berjalan lancar dan telah selesai dengan diserahkannya objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
