Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang diperwakilkan oleh Catur Alfath Satriya, SH (Hakim Pramata Muda) mengikuti Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Aula Hotel Madina Sejahtera Panyabungan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam acara tersebut Bapak Catur Alftath Satriya, SH berpendapat bahwa agar setiap perkara yang berkaitan dengan Anak dan Perempuan harus disertai dengan pendamping sosial. Selain itu, beliau juga menyampaikan apabila terdapat korban agar didorong untuk mengajukan restitusi baik pengajuan melalui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ketika persidangan atau pengajuan secara terpisah setelah putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Dan beliau juga menambahkan bahwa Terkait dengan pemeriksaan di pengadilan, untuk perkara yang berkaitan dengan Perempuan Hakim terikat dengan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Melalui DP3AKB Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah membentuk adanya sumber daya penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini bertujuan melindungi dan membantu para korban kekerasan dari dampak Yang membahayakan kedepannya. Selasa (18/07/2023)