

Panyabungan – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menggelar acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang biaya panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dengan Pengadilan Agama Panyabungan dan PT POS Indonesia Cabang Padangsidimpuan di Ruang Sidang Chandra, Kamis (16/01/2025) pagi.
“Nota kesepahaman ini dilaksanakan untuk menyamakan biaya panggilan dan pemberitahuan terhadap perkara-perkara di PN Mandailing Natal maupun PA Panyabungan, dimana panggilan melalui surat tercatat tersebut dijalankan oleh PT POS Indonesia,” kata Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah, S.H., M.H. saat memberi kata sambutan di depan Ketua PA Panyabungan, Mirwan Nasution, S.H.I., M.H., Executive Manager PT POS Kc. Padangsidimpuan, Willy Abdillah, serta seluruh aparatur PN Mandailing Natal meliputi Wakil Ketua, Hasnul Tambunan, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan para pegawai.


Untuk diketahui, pemanggilan para pihak melalui media surat tercatat oleh PT Pos merupakan amanah dari Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sehingga memudahkan akses para pihak pencari keadilan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Adapun relaas panggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak berperkara dilakukan tetap menyesuaikan dengan ketentuan kerja sama dimana dalam proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi.
(Tim Media Sosial)