

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah melaksanakan eksekusi hak tanggungan berupa pengosongan obyek lelang terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan atas dasar permohonan dari Pemohon Eksekusi. Adapun yang menjadi Pemohon dalam Eksekusi tersebut ialah Ahmad Fauzi Lubis dan Termohon Eksekusi ialah Suaib Hasan Lubis.
Eksekusi dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Mandailing Natal. Kegiatan Eksekusi Hak Tanggungan berjalan lancar dan dilaksanakan secara profesional, dengan tetap menjaga kondusifitas serta memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan tersebut, telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan eksekusi, mulai dari penerimaan permohonan eksekusi pada tanggal 10 Desember 2024, dilanjutkan dengan melakukan telaah terhadap permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh tim telaah eksekusi, kemudian dikeluarkan penetapan eksekusi, pelaksanaan aanmaning hingga akhirnya pelaksanaan eksekusi.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal juga telah memberitahukan kepada Termohon Eksekusi (Suaib Hasan Lubis) bahwa akan dilaksanakan eksekusi terhadap obyek tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mandailing tersebut ialah demi Kepastian Hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak Pemohon Eksekusi sebagai pembeli obyek lelang yang beritikad baik pada pelelangan umum yang dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan.
Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang tertib hukum.
