Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

19Agu

UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-81 TAHUN 2026

Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Pengadilan Negeri Mandailing Natal bersama Pengadilan Agama Panyabungan. 81 Tahun Mahkamah Agung RI — sebuah perjalanan panjang yang penuh dedikasi dan komitmen dalam memimpin dan mengawal sistem peradilan Indonesia menuju […]Lebih Lanjut

17Agu

PN Mandailing Natal Peringati HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebangsaan dan Pengabdian

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam upacara tersebut, yang menjadi Pembina Upacara adalah Iwan Lamganda, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal) dan sedangkan Abu Sofyan bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Upacara […]Lebih Lanjut

12Agu

PERKUAT SINERGI APARAT PENEGAK HUKUM, PN MANDAILING NATAL BESERTA POLRES MANDAILING NATAL DAN KAJARI MANDAILING NATAL TANDATANGANI MOU PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Mandailing Natal (Selasa, 11/08/2026) – Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan barang bukti narkotika Golongan I, II dan III di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Acara tersebut dilaksanakan di Polres Mandiling Natal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres […]Lebih Lanjut

04Agu

Undangan Rapat tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penangangan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Panyabungan (04/08/2026). Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H menghadiri Undangan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun perihal rapat ini adalah pembahasan tentang Persamaan Persepsi dan Tindaklanjut Penanganan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kab. Mandailing Natal dan seluruh Forkopimda.Lebih Lanjut

28Jul

PEMBERIAN REWARD SEMESTER II TAHUN 2026

Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja, dedikasi, disiplin, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Pemberian Reward Semester II Tahun 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan […]Lebih Lanjut

28Jul

RAPAT BULANAN DAN MONEV KINERJA BULANAN

Selasa, 28 Juli 2024, agenda Rapat Bulanan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama telah diikuti oleh semua pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat dengan agenda utama monitoring dan evaluasi kinerja bulanan serta melakukan sosialisasi kembali terkait Perma Nomor 2 tahun 2022 oleh Ketua dan tata naskah dinas oleh Sekretaris PN Mandailing Natal.Lebih Lanjut

Pengaduan Layanan Publik

Pengaduan Layanan Publik
Berdasarkan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
  1. Maksud
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
    2. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
    3. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
    2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. Fungsi
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
    2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
  4. Mekanisme Pengaduan
    1. Sumber pengaduan
      1. Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
      2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
      3. Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
      4. Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
    2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
    3. Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
  5. Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
    1. Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
    2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
    3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
    4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
    5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  6. Cara Menyampaikan Pengaduan
    1. Secara Lisan
      1. Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
      2. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Cibinong
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
      2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  7. Penerimaan Pengaduan
    1. Pengadilan Negeri Cibinong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
    3. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Negeri Cibinong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.






diyarbakır escort