Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

30Jan

Public Campaign Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dalam mewujudkan program Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya, maka Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada Jum’at tanggal 30 Januari 2026 menggelar kegiatan Public Campaign . Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh Hakim, […]Lebih Lanjut

29Jan

Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026 yang di selenggarakan di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal Tahun 2026 ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan acara Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak Fadil Aulia, S.H., M.H Acara Sosialisasi/Internalisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Kegiatan Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional di Ruang Sidang Garuda PN Mandaliling Natal. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak. Iwan Lamganda, S.H (Hakim PN Mandailing Natal) Acara Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai PN Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal Sebagai Narasumber pada Acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Ibu. Ayu Muthia Fridaus, S.H., M.H. (Hakim PN Mandailing Natal) dan Ibu. Chintya Ruth Arini Purba, S.H., M.H. […]Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi tentang Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internaliasi ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal Ibu. Olivia Pintha Stepany Bakkara, S.H. Acara Sosialiasi/Internalisasi ini dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal.*Lebih Lanjut

Pengaduan Layanan Publik

Pengaduan Layanan Publik
Berdasarkan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
  1. Maksud
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
    2. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
    3. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
    2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. Fungsi
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
    2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
  4. Mekanisme Pengaduan
    1. Sumber pengaduan
      1. Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
      2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
      3. Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
      4. Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
    2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
    3. Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
  5. Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
    1. Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
    2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
    3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
    4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
    5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  6. Cara Menyampaikan Pengaduan
    1. Secara Lisan
      1. Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
      2. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Cibinong
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
      2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  7. Penerimaan Pengaduan
    1. Pengadilan Negeri Cibinong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
    3. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Negeri Cibinong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.






diyarbakır escort