Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM. 7, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Email: pnmandailingnatal@gmail.com

Berita

30Jan

Public Campaign Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dalam mewujudkan program Mahkamah Agung RI yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya, maka Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada Jum’at tanggal 30 Januari 2026 menggelar kegiatan Public Campaign . Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Hasnul Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh Hakim, […]Lebih Lanjut

29Jan

Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal 2026 yang di selenggarakan di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Rapat Rencana Aksi/Rencana Kerja Zona Integritas PN Mandailing Natal Tahun 2026 ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal.Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan acara Sosialisasi/Internalisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak Fadil Aulia, S.H., M.H Acara Sosialisasi/Internalisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Kegiatan Sosialisasi/Internalisasi KUHP Nasional di Ruang Sidang Garuda PN Mandaliling Natal. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Bapak. Iwan Lamganda, S.H (Hakim PN Mandailing Natal) Acara Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai PN Mandailing NatalLebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Persidangan. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Mandailing Natal Sebagai Narasumber pada Acara Sosialisasi/Internalisasi ini adalah Ibu. Ayu Muthia Fridaus, S.H., M.H. (Hakim PN Mandailing Natal) dan Ibu. Chintya Ruth Arini Purba, S.H., M.H. […]Lebih Lanjut

29Jan

Sosialisasi/Internalisasi tentang Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Panyabungan (29/01/2026). Pengadilan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Sosialisasi/Internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi/Internaliasi ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal Ibu. Olivia Pintha Stepany Bakkara, S.H. Acara Sosialiasi/Internalisasi ini dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Mandailing Natal.*Lebih Lanjut

Prodeo

Prodeo

A. Penerima Pembebasan biaya perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma. Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.

B. Prosedur

  • Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama:
  1. Dalam hal perkara perdata, Penggugat/Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohoanan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana telah disebutkan diatas.
  4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan sekretaris memeriksa ketersediaan dana.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebawan Biaya Peerkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali , dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  • Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali:
  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding di pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi di pengadilan tingkat banding, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali di tingkat kasasi, untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
  2. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingakat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).
  4. Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila dikabulkan.

 







diyarbakır escort