Selasa, 7 Juli 2026
Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah sukses melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Bapak Addhie Yus Pramana Putra, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mdl Jo. 2/Pdt.G/2020/PN Mdl atas dasar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/ Inkracht van gewijsde.

Eksekusi dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Mandailing Natal. Seluruh barang milik Para Termohon Eksekusi telah dikeluarkan dari objek dan diserahkan/diamankan, serta penguasaan objek telah berpindah secara sah kepada Pemohon Eksekusi.
Kegiatan Eksekusi Pengosongan ini berjalan lancar dan dilaksanakan secara profesional, dengan tetap menjaga kondusifitas serta memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
